Pencemaran suara adalah bunyi atau
suara yang didengar oleh makhluk
hidup di sekitarnya dapat menimbul-
kan gangguan kesehatan fisik dan
mental dan ditetapkan dengan satuan
desibel (dB).
Desibel (dB) adalah satuan untuk
mengukur intensitas suara atau
ketinggian suara. Suara yang dikatego-
rikan mencemari lingkungan, bila pada
ketinggian 80 dB ke atas atau ≤ 80 dB.
Macam-macam aktivitasnya:
1. Suara keributan atau gaduh
= 80 dB.
2. Blender = 80 - 90 dB.
3. Alat pemotong rumput =
85 - 90 dB.
4. Speaker (pengeras suara)
= 90 dB.
5. Sepeda motor = 90 - 105 dB.
6. Suara kereta api = 95 dB.
7. Suara petir = 120 dB.
8. Sirine ambulans = 120 dB
9. Suara pesawat jet lepas
landas = 140 - 150 dB.
10. Suara tembakan senapan
= 165 dB.
No comments:
Post a Comment